Batam - Sidang perkara Pidana penganiayaan anak oleh Kamarulzaman Warga Negara Singapura kembali digelar di pengadilan negeri Batam. Kamis (27/07/17).
Sidang kali ini beragendakan Keterangan saksi dari Ketua RW setempat dan Tim GEGANA dari kepolisian.Ketua RW mengatakan bahwa ia diminta datang kesana untuk sebagai saksi tertulis perceraian terdakwa dan istri.
Dilanjutkan oleh salah satu anggota Tim GEGANA bahwa mereka mendapatkan perintah dari Kapolres untuk datang kerumah terdakwa dikarenakan ada penyekapan anak di bawah umur.
Kami mendobrak pintu rumah terdakwa setelah mendengar kata-kata ancaman dari terdakwa bahwa ingin menghabiskan nyawa anaknya tersebut.
Kami menemukan anak perempuan bernama Maisya berusia 9 tahun dalam keadaan lemas dan luka-luka di tubuhnya.Terdakwa menanggapi keterangan saksi bahwa ia melakukan hal tersebut karena tidak ingin dipisahkan oleh anak satu-satunya itu.
Sidang kali ini beragendakan Keterangan saksi dari Ketua RW setempat dan Tim GEGANA dari kepolisian.Ketua RW mengatakan bahwa ia diminta datang kesana untuk sebagai saksi tertulis perceraian terdakwa dan istri.
Dilanjutkan oleh salah satu anggota Tim GEGANA bahwa mereka mendapatkan perintah dari Kapolres untuk datang kerumah terdakwa dikarenakan ada penyekapan anak di bawah umur.
Kami mendobrak pintu rumah terdakwa setelah mendengar kata-kata ancaman dari terdakwa bahwa ingin menghabiskan nyawa anaknya tersebut.
Kami menemukan anak perempuan bernama Maisya berusia 9 tahun dalam keadaan lemas dan luka-luka di tubuhnya.Terdakwa menanggapi keterangan saksi bahwa ia melakukan hal tersebut karena tidak ingin dipisahkan oleh anak satu-satunya itu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua hakim menutup sidang dan menunda Minggu depan dengan mendatangkan saksi untuk meringankan hukuman.
Liza
Liza