BACAAN MASYARAKAT KEPRI

Kamis, 13 Juli 2017

Lakukan Penggelapan Rp 1 Miliar Lebih, Yansen Matulessy Meminta Keringanan Hukuman

Ditulis oleh: Redaksi kepripos     Kamis, 13 Juli 2017    

Kantor PN Batam
BATAM-  Kasus penggelapan Dana yang dilakukan oleh Yansen Matulessy sebagai terdakwa memasuki sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa serta kuasa hukumnya. (13/07/2017)


Dihadapan Hakim ketua Reni didampingi Endi Nurindra Putra dan Taufik Abdul Halim, terdakwa Yansen Matulessy didampingi Penasehat Hukumnya saat menyampaikan pembelaan, ia mengakui kesalahan dan perbuatannya. Hal itu dikatakannya karena ia harus menutupi cicilan customers lainnya perbulan sebanyak kurang lebih 50jt/bulan.

Ia menyesali semua yang terjadi dan memohon kepada hakim ketua agar bisa diberikan keringanan hukuman dan segera dibebaskan agar bisa menafkahi keluarganya kembali.

Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa, Hakim ketua beserta jaksa penuntut memutuskan untuk membacakan hasil putusan kasus ini pada hari senin 17 juli 2017 dan sidang ditutup.

Dalam kasus ini, terdakwa yang bekerja sebagai sales/marketing exsekutif di Kantor Daihatsu PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk telah merugikan PT. Tasniem Gerai Inspirasi dengan total Rp.1.054.550.000,-(satu milyar lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja/karena pencarian/karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun"

Liza

Comments
0 Comments