BACAAN MASYARAKAT KEPRI

Senin, 10 Juli 2017

Lakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu 3 Terdakwa Ini Dihukum 7 Tahun Penjara

Ditulis oleh: Redaksi kepripos     Senin, 10 Juli 2017    

Sidang Rezatul Ikram, Ardi Nasution dan Awis Qardi
BATAM - Tiga terdakwa perantara jual beli Narkotika jenis sabu berat 1,1 gram yakni Rezatul Ikram, Ardi Nasution dan Awis Qardi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, masing-masing selama 7 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Senin (10/7/2017).

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Didampingi Marta Napitupulu, dan Taufik Abdul Halim Nenggolan dalam amar putusannya mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkoba, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.

"Terdakwa Rezatul Ikram, Ardi Nasution dan Awis Qardi terbukti secarah sah dan menyakinkan menjadi perantara jual beli Narkoba jenis sabu berat 1,1 gram. Menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun, denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan,"kata Hakim Mangapul membacakan putusan.

Mendengarkan hasil putusan Hakim, yang sama dengan tuntutan Jaksa Sigit Muharam, SH itu, ketiganya menyatakan terima.

"Kami terima yang mulia,"ujar ketiga terdakwa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Sigit Muharam menyatakan pikir-pikir.

Fakta selama persidangan mulai dari pemeriksaan saksi penangkap Polda Kepri dan ketiga terdakwa, Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017, dimana terdakwa Ardi Nasution sedang duduk sambil ngopi di warung samping rumahnya, Kemudian Rezatul Ikram datang dipanggilnya untuk menemaninya mengajak keluar.

Kemudian mereka (Ardi dan Rezatul) berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk mengantar sabu kepada pembeli sabu sebelumnya di SDN 06 Sagulung, sebagaimana yang dijanjikan Terdakwa Awis Qardi (Penuntutan secara terpisah), dan ditemukan sabu saat melakukan transaksi seberat 1,1 gram.

(Liza)

Comments
0 Comments