BACAAN MASYARAKAT KEPRI

Senin, 10 Juli 2017

Terdakwa Randi Jalani Sidang di PN Batam terkait Narkotika Sabu 185 Gram

Ditulis oleh: Redaksi kepripos     Senin, 10 Juli 2017    

Sidang Terdakwa Randi di PN Batam
BATAM- Kasus perkara penyalahgunaan  Narkotika jenis Sabu berat 185,9 gram, terdakwa Randi, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Zainul Abidin (Security) Sahid Batam Hotel. Senin (10/7-2017).


Menurut keterangan saksi dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu yang didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik mengatakan, pada hari jum'at 20 Januari lalu, dua orang anggota BNN datang ke hotel, dan melaporkan kepada sekuriti, bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di kamar 209.

"Mendengar laporan dari anggota BNN tersebut, kami (Security) bersama anggota BNN langsung mendatangi kamar yang dimaksud. Sesampai di depan kamar, kamar tersebut dalam keadaan terkunci, dan saat itu juga dilakukan pengetukan. Saat di ketuk, terdakwa enggan membuka pintu. Selang beberapa menit, pintu tersebut dibuka oleh terdakwa,"terang saksi.

Kemudian, lanjutnya, ketika pintu dibuka, didalam kamar hanya terdakwa sendiri, dan anggota BNN langsung melakukan penggeledahan. "Pas dilakukan BNN penggeledahan. Ditemukan narkotika jenis sabu di seprei kasur. Dan itu, kami (Security) menyaksikanya. Dan dari terdakwa diamankan satu unit Handphone,"ujar saksi.

Mendengarkan keterangan saksi Yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit. Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa membenarkanya. Dan sidang pun ditunda majelis Hakim dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal (17/7-2017), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Atas perbuatanya, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana dalam pasal 114 Ayat (2), dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Liza)

Comments
0 Comments